Kenapa di Invoice Lunas tidak memberikan keterangan pemotongan PPN?

Diterbitkan: Kamis, 14 Agt 2025
Dilihat: 121 kali

jawab:

*Transaksi ini telah dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0.5% kepada penyedia dan/atau mitra pengiriman dari nilai invoice diluar PPN

**Invoice ini berlaku sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

pada invoice lunas sudah memberikan keterangan dengan tanda bintang 1 dan bintang 2, kalimat tersebut sudah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Pasal 10 ayat 5 poin a dan b.

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakandengan Faktur Pajak" pada pasal 10 ayat 5 poin b, merujuk pada Pasal 7 ayat (1), yang dimaksud : Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)