Regukasi & Hukum

Syarat dan Ketentuan SIPLah Toko Ladang

PT Ladang Karya Husada (selanjutnya disebut "SIPLah Toko Ladang") adalah suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa. SIPLah Toko Ladang dalam hal ini menyediakan perdagangan elektronik (e-commerce) di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses SIPLah Toko Ladang untuk kemudian mendaftar Toko/Penyedia, menjual Barang/Jasa, membeli Barang/Jasa, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi SIPLah Toko Ladang. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia perdagangan elektronik, SIPLah Toko Ladang menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.

Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada SIPLah Toko Ladang. Dengan mendaftar akun SIPLah Toko Ladang dan/atau menggunakan SIPLah Toko Ladang, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan.

Aturan pengguna ini merupakan bentuk kesepakatan yang merupakan perjanjian mengikat antara pengguna dengan Toko Ladang, Pengguna secara sadar dan sukarela menyetujui ketentuan ini untuk menggunakan layanan di SIPLah Toko Ladang.

#PENDAHULUAN

  1. Akun adalah data milik Pengguna yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengguna (username), kata sandi (password), nomor telepon, dan alamat email. Data ini wajib diisi oleh setiap Pengguna yang ingin menggunakan layanan SIPlah Toko Ladang.

  2. Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan SIPlah Toko Ladang yang memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta tata cara penggunaan sistem layanan.

  3. Barang adalah objek berwujud yang memiliki nilai jual beli dan memenuhi persyaratan pengiriman oleh penyelenggara jasa ekspedisi.

  4. Barang Terlarang adalah barang yang dilarang untuk diperdagangkan oleh Penjual/Penyedia di SIPlah Toko Ladang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal SIPlah Toko Ladang.

  5. Data/Informasi Pribadi adalah data yang berkaitan dengan Pengguna dan dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tersendiri maupun melalui kombinasi dengan informasi lain, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

  6. Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah membuat akun (username dan password), serta menyelesaikan seluruh prosedur dan proses verifikasi yang ditetapkan oleh SIPlah Toko Ladang.

  7. Pembeli adalah Satuan Pendidikan (Satdik) yang telah memiliki akun dan terverifikasi sebagai Pengguna di SIPlah Toko Ladang, serta melakukan pembelian Barang dari Penjual/Penyedia melalui sistem yang tersedia. Pembeli wajib mematuhi Aturan Penggunaan beserta seluruh ketentuan yang berlaku.

  8. Penjual/Penyedia adalah Pengguna yang telah terdaftar dan terverifikasi, serta menawarkan dan/atau menjual Barang atau Jasa kepada Pembeli melalui lapak di SIPlah Toko Ladang. Penjual/Penyedia wajib mematuhi Aturan Penggunaan beserta seluruh ketentuan yang berlaku.

#KETENTUAN UMUM BAGI PENGGUNA

  1. Pengguna menyatakan bahwa dirinya merupakan subjek hukum yang cakap dan berwenang untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini.

  2. Dalam mengakses dan menggunakan SIPLah Toko Ladang, termasuk seluruh fitur dan layanan yang tersedia, Pengguna dilarang untuk melakukan hal-hal berikut:

    • Melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perlindungan konsumen, persaingan usaha, anti-diskriminasi, dan larangan iklan palsu; serta melanggar hak-hak pihak lain, baik hak kekayaan intelektual, hak asasi, maupun hak lainnya, serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
    • Menyampaikan informasi atau konten yang tidak benar, tidak akurat, menyesatkan, bersifat fitnah, asusila, mengandung unsur pornografi, diskriminatif, atau rasis; menyebarkan spam, pesan berantai, atau pesan elektronik dalam jumlah besar; serta menyebarkan virus atau teknologi lain yang dapat merusak dan/atau merugikan SIPLah Toko Ladang, afiliasinya, maupun Pengguna lainnya.
    • Menambahkan, mengubah, atau memindahkan fitur pada SIPLah Toko Ladang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari SIPLah Toko Ladang; menyimpan, meniru, memodifikasi, atau menyebarkan konten dan fitur SIPLah Toko Ladang, termasuk layanan, konten, hak cipta, dan kekayaan intelektual yang terdapat di dalamnya; serta mengakses atau mengumpulkan informasi dari Pengguna lain, termasuk alamat email, tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa harga yang tercantum di SIPLah Toko Ladang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  4. SIPLah Toko Ladang berhak untuk membatasi, menolak, atau memberikan akses yang berbeda kepada masing-masing Pengguna terhadap SIPLah Toko Ladang dan fitur-fiturnya, serta berhak untuk mengganti, menghapus, atau menambahkan fitur baru tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna menyadari bahwa apabila SIPLah Toko Ladang tidak dapat diakses secara penuh atau sebagian karena alasan apapun, maka kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh Pengguna dapat terganggu. Oleh karena itu, Pengguna dengan ini menyatakan setuju untuk membebaskan SIPLah Toko Ladang dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat tidak dapat digunakannya SIPLah Toko Ladang atau fitur-fiturnya, keterlambatan atau kegagalan komunikasi dan transmisi, maupun perubahan akses dan fitur yang dilakukan oleh SIPLah Toko Ladang.

  5. Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan atau aktivitas yang dilakukan di SIPLah Toko Ladang atas nama Pengguna atau melalui akun yang dimilikinya.

  6. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, dan dengan ini menyetujui untuk membebaskan SIPLah Toko Ladang beserta afiliasinya dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

#PENGGUNA TERDAFTAR

  1. Dengan memilih untuk membuat akun di SIPLah Toko Ladang, Pengguna menyetujui untuk membuat nama akun (username) dan kata sandi (password), serta menyelesaikan seluruh proses registrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di SIPLah Toko Ladang.

  2. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan dan keamanan akun, termasuk username dan password, serta atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui atau atas nama akun tersebut.

  3. Pengguna Terdaftar wajib segera memberitahukan kepada SIPLah Toko Ladang apabila terdapat dugaan penggunaan akun secara tidak sah atau tanpa izin.

  4. Pengguna Terdaftar wajib memastikan telah keluar (log out) dari akun setelah menyelesaikan setiap sesi penggunaan, guna mencegah potensi penyalahgunaan akun.

  5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menjual, menawarkan, memberikan, menyerahkan, atau mengalihkan akun, identitas pengguna, atau kata sandi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari SIPLah Toko Ladang. SIPLah Toko Ladang berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akun Pengguna Terdaftar maupun akun pihak penerima pengalihan yang dilakukan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat teridentifikasi oleh sistem SIPLah Toko Ladang, maka seluruh risiko dan konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab penuh Pengguna Terdaftar yang melakukan pengalihan.

  6. SIPLah Toko Ladang memiliki kewenangan penuh untuk membatasi, memblokir, atau mengakhiri layanan terhadap akun Pengguna Terdaftar, melarang akses terhadap sistem, konten, dan layanan, memperlambat atau menghapus konten yang di-host, membatalkan transaksi, serta melakukan pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan penarikan dana. Tindakan ini dapat dilakukan apabila SIPLah Toko Ladang menilai bahwa Pengguna Terdaftar atau pengguna lain telah melanggar hukum yang berlaku, melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, melakukan kecurangan (fraud), menggunakan data atau akun yang tidak valid atau bersifat sementara (temporary/disposable), atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini.

#HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA

  1. Penyedia berhak untuk memasarkan dan menjual Barang dan/atau Jasa melalui toko yang dibuat dan dikelola di SIPLah Toko Ladang. Dalam pelaksanaannya, Penyedia berhak menerima atau menolak pesanan dari Pembeli, dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

  2. Penyedia memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengelola toko yang telah terdaftar di SIPLah Toko Ladang. Pengelolaan tersebut mencakup pengunggahan dan penghapusan Barang dan/atau Jasa, konfirmasi pesanan dari Pembeli, penggunaan fitur negosiasi, serta penolakan pesanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SIPLah Toko Ladang.

  3. Penyedia hanya diperkenankan memasarkan dan menjual Barang dan/atau Jasa yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Produk di SIPLah Toko Ladang. Penyedia dilarang memasarkan atau menjual produk yang tidak sesuai. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau gugatan dari pihak yang dirugikan, serta membebaskan SIPLah Toko Ladang dari segala tanggung jawab hukum yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

  4. Penyedia wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa yang telah dipesan oleh Pembeli secara lengkap dan sesuai dengan waktu serta metode pengiriman yang telah disepakati. Apabila Barang dan/atau Jasa tidak dikirimkan sesuai ketentuan, Penyedia bersedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai tagihan yang relevan.

  5. Dalam proses pengadaan dan pengiriman Barang dan/atau Jasa, Penyedia berkewajiban untuk memberikan informasi terkait status pemrosesan dan pengiriman melalui fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang.

  6. Jika terdapat permintaan retur atau pengembalian Barang dari Pembeli yang sesuai dengan ketentuan SIPLah Toko Ladang, Penyedia wajib melakukan pengambilan kembali dan/atau penggantian Barang tersebut. Proses retur atau penggantian harus dilakukan sesuai dengan cara dan jangka waktu yang disepakati antara Penyedia dan Pembeli.

  7. Penyedia berhak menerima pembayaran penuh dari Pembeli atas pemenuhan pesanan dan pengiriman Barang yang dilakukan secara lengkap dan sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga atau biaya pengadaan yang tercantum dalam invoice yang relevan.

  8. Penyedia dilarang melakukan tindakan kecurangan (fraud), yaitu segala bentuk tindakan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia, yang mengakibatkan kerugian bagi SIPLah Toko Ladang, mitra, pengguna lain, atau pihak terkait lainnya.

#HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELI

  1. Pembeli berhak melakukan pengadaan dan pembelian Barang dan/atau Jasa Sekolah melalui fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang, sesuai dengan ketentuan yang diatur Syarat & Ketentuan ini. Dalam pelaksanaannya, SIPLah Toko Ladang menetapkan batas minimal nilai transaksi sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengadaan atau pembelian Barang dan/atau Jasa.

  2. Pembeli berhak menerima Barang dan/atau Jasa sesuai dengan pesanan yang telah dilakukan melalui SIPLah Toko Ladang. Namun demikian, Barang dan/atau Jasa yang telah dipesan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan secara sepihak oleh Pembeli, kecuali apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di SIPLah Toko Ladang.

  3. Setelah menerima Barang dan/atau Jasa dari Penyedia, Pembeli berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas Barang dan/atau Jasa tersebut, serta menyusun dan mengatur dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) melalui fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang.

  4. Setiap Pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran penuh atas transaksi yang dilakukan di SIPLah Toko Ladang, sesuai dengan ketentuan transaksi dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Pembayaran wajib dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam proforma invoice yang diterbitkan oleh SIPLah Toko Ladang untuk setiap transaksi yang sah.

  5. Setiap Pembeli menyadari bahwa hanya Kepala Sekolah yang memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai perwakilan resmi Sekolah dalam melakukan transaksi di SIPLah Toko Ladang. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pengadaan dan pembelian Barang dan/atau Jasa, penerimaan Barang, serta konfirmasi pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui SIPLah Toko Ladang. Oleh karena itu, apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang bukan Kepala Sekolah, maka SIPLah Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas segala akibat, risiko, atau kerugian yang timbul dari tindakan tersebut.

  6. Setiap Pembeli berhak memperoleh informasi yang transparan dan akurat atas setiap transaksi pengadaan dan/atau pembelian yang dilakukan melalui SIPLah Toko Ladang. Informasi tersebut mencakup status pemesanan, proses pengiriman Barang dan/atau Jasa, serta riwayat transaksi yang dilakukan oleh Pembeli, yang dapat diakses melalui fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang.

  7. Pembeli dilarang melakukan tindakan kecurangan (fraud), yaitu segala bentuk perbuatan yang disengaja dengan cara apa pun untuk memperoleh manfaat atau keuntungan pribadi, atau untuk pihak lain yang bekerja sama dengan Pembeli, yang mengakibatkan kerugian bagi SIPLah Toko Ladang, mitra SIPLah Toko Ladang, pengguna lain, atau pihak-pihak terkait lainnya. SIPLah Toko Ladang berhak mengambil tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ini, termasuk pembatasan akses, pembatalan transaksi, dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

#HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS

  1. Pengawas berhak memperoleh data dan/atau informasi terkait Penyedia yang terdaftar di SIPLah Toko Ladang, serta transaksi pengadaan dan/atau pembelian Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh setiap Pembeli. Permintaan data dan/atau informasi tersebut disampaikan secara resmi kepada SIPLah Toko Ladang melalui mekanisme yang tersedia.

  2. Pengawas bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan atas setiap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada poin 1, sesuai dengan kebijakan privasi dan ketentuan yang berlaku di SIPLah Toko Ladang.

  3. Pengawas berhak memberikan bantuan dalam penyelesaian komplain antara Pembeli dan Penyedia yang belum menemukan solusi, dengan memanfaatkan fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang.

#KETENTUAN HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Harga Barang dan/atau Jasa yang tercantum di SIPLah Toko Ladang sepenuhnya ditetapkan oleh Penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyedia berkewajiban untuk menetapkan harga secara transparan dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh SIPLah Toko Ladang. Oleh karena itu, Penyedia dan Pembeli memahami serta menyetujui bahwa setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul akibat ketidaksepahaman mengenai harga Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, dan bukan merupakan tanggung jawab SIPLah Toko Ladang.

  2. Dalam proses transaksi pengadaan dan/atau pembelian Barang dan/atau Jasa, Penyedia dan Pembeli dapat melakukan negosiasi melalui fitur yang tersedia di SIPLah Toko Ladang. Negosiasi tersebut dapat mencakup harga Barang dan/atau Jasa, serta biaya pengiriman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SIPLah Toko Ladang.

  3. Setelah seluruh proses transaksi antara Penyedia dan Pembeli diselesaikan, total harga atau biaya atas pengadaan dan/atau pembelian akan tercantum secara rinci dalam keranjang belanja pada situs atau aplikasi SIPLah Toko Ladang. Total tersebut mencakup harga Barang dan/atau Jasa serta biaya pengiriman yang berlaku. Selanjutnya, Pembeli berkewajiban untuk melakukan pembayaran penuh atas total harga yang tercantum.

  4. Pembeli wajib melakukan pembayaran atas transaksi pengadaan dan/atau pembelian melalui metode Virtual Account tercantum secara resmi dalam proforma invoice yang diterbitkan oleh SIPLah Toko Ladang. Metode pembayaran ini merupakan satu-satunya mekanisme resmi yang diakui dalam sistem SIPLah Toko Ladang untuk memastikan keamanan, transparansi, dan pencatatan transaksi yang akurat.

  5. Pembayaran dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka SIPLah Toko Ladang akan meneruskan pembayaran tersebut kepada Penyedia dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) hari kerja sejak pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem SIPLah Toko Ladang. Dalam hal pembayaran dilakukan pada hari Jumat setelah pukul 12.00 WIB, atau pada hari libur (Sabtu, Minggu, atau tanggal merah), maka perhitungan jangka waktu tersebut akan dimulai pada hari kerja berikutnya.

  6. Apabila Pembeli belum/tidak melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu pembayaran yang telah disepakati dengan Penyedia sebelumnya, maka Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada Pengawas terkait kewajiban pembayaran dari Pembeli.

  7. Setiap Penyedia menyadari dan menyatakan bersedia untuk menanggung setiap biaya administrasi bank dan/atau biaya lainnya (apabila ada) sehubungan dengan pembayaran dari Pembeli dan/atau penyaluran dana kepada Penyedia atas transaksi pengadaan/pembelian dalam SIPLah Toko Ladang.

#KETENTUAN PENGIRIMAN

  1. Pengiriman atas Barang dan Jasa yang dipesan melalui SIPLah Toko Ladang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari Penyedia dengan menggunakan cara pengiriman yang disepakati oleh Penyedia dan Pembeli sebelumnya.

  2. Atas pengiriman Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli, Pembeli wajib melakukan pengecekan secara teliti terhadap kesesuaian dan kelengkapan Barang dan/atau Jasa sebelum menyusun dan menerbitkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, Pembeli berhak mengajukan permintaan penggantian, retur, atau pengiriman ulang atas Barang dan/atau Jasa yang tidak sesuai. Dengan diterbitkannya BAST, Pembeli dianggap telah menerima Barang dan/atau Jasa secara lengkap, sesuai, dan dalam kondisi baik, sehingga segala bentuk klaim setelahnya tidak menjadi tanggung jawab SIPLah Toko Ladang.

  3. Seluruh proses pengiriman Barang dan/atau Jasa dari Penyedia kepada Pembeli merupakan tanggung jawab penuh dari Penyedia dan/atau jasa logistik yang digunakan oleh Penyedia, dan dilakukan secara langsung kepada Pembeli. SIPLah Toko Ladang tidak menerima, mengelola, maupun bertanggung jawab atas proses pengiriman maupun pengembalian Barang yang terkait dengan transaksi antara Penyedia dan Pembeli.

  4. Segala bentuk keluhan atau permasalahan terkait proses pengiriman Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab penuh dari Penyedia. SIPLah Toko Ladang dapat berperan sebagai fasilitator dalam membantu komunikasi antara Penyedia dan Pembeli apabila terjadi perselisihan terkait pengiriman. Sehubungan dengan peran tersebut, Penyedia dan Pembeli dengan ini menyatakan dan menyetujui untuk membebaskan SIPLah Toko Ladang dari segala bentuk tuntutan, klaim, dan kerugian yang timbul akibat proses pengiriman Barang dan/atau Jasa.

#PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB SIPLah TOKO LADANG

  1. Kewajiban SIPLah Toko Ladang hanyalah sebatas penyedian sistem layanan pasar daring pada halaman website https://siplah.tokoladang.co.id

  2. Barang dan Jasa yang di pasarkan di SIPLah Toko Ladang sepenuhnya merupakan tanggup jawab Penyedia.

  3. Bentuk kerugian yang dikarenakan dari tindakan Pengguna yang melanggar Perjanjian ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Pengguna di mana Pengguna melepaskan SIPLah Toko Ladang dari segala bentuk tanggung jawab, gugatan atau tuntutan pihak-pihak yang dirugikan.

  4. Barang dan/atau Jasa yang sudah dibeli dan diterima dengan baik dan benar oleh Pembeli yang ditandai dengan tanda terima Barang/Jasa berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) akan menjadi tanggung jawab Pembeli, dan tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan secara sepihak oleh Pembeli.

#KETENTUAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PENYEDIA

  1. Dokumen yang wajib disiapkan untuk pendaftaran penyedia di SIPLah Toko Ladang:

    1. KTP
    2. NPWP
    3. NIB/SIUP/SK Koperasi
    4. Surat Keterangan PKP
    5. Buku Rekening
  2. Kategori penyedia yang dapat mendaftar di SIPLah Toko Ladang:

    a. Badan Hukum

    b. Individu

    c. Koperasi

  3. Dokumen yang harus dipenuhi sesuai kategori penyedia:

    a. Badan Hukum

    • KTP
    • NPWP
    • NIB / SIUP

    b. Individu

    • KTP
    • NPWP

    c Koperasi

    • KTP
    • NPWP
    • NIB / SK Koperasi
  4. Ketentuan Verifikasi Toko

    a. Badan Hukum

    • Dokumen NIB Wajib ada.
    • NPWP harus atas nama perusahaan.
    • KTP harus milik direktur perusahaan.
    • Nomor rekening sebaiknya atas nama perusahaan (rekomendasi), atau atas nama direktur perusahaan.

    b. Individu

    • Nama pada KTP, NPWP, dan Rekening harus sama.

    c. Koperasi

    • KTP harus milik penanggung jawab koperasi.
    • NPWP dapat atas nama koperasi atau penanggung jawab koperasi.
    • Nomor rekening sebaiknya atas nama koperasi (rekomendasi), atau atas nama penanggung jawab koperasi.
  5. Nama toko tidak bisa dirubah.

  6. Jika terjadi kesalahan input nama toko untuk penyedia dengan status Badan Hukum, penyedia dapat mengajukan perubahan nama toko. Nama toko akan disesuaikan dengan nama yang tercantum pada NPWP.

  7. Perubahan nomor rekening hanya dapat dilakukan melalui pengajuan via email ke: [email protected]. Pengajuan wajib dilakukan menggunakan email yang terdaftar atau terhubung dengan akun toko.

#VERIFIKASI BARANG DAN JASA

Ketentuan Verifikasi Barang/Jasa Siplah Toko Ladang:

  1. Verifikasi Barang dan/atau Jasa dilakukan pada tingkat kategori, bukan pada tingkat spesifikasi produk secara individual.

  2. Produk yang diunggah oleh Penyedia akan langsung dapat diakses oleh pengguna (Satuan Pendidikan dan Penyedia) melalui platform SIPLah Toko Ladang.

  3. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap oleh SIPLah Toko Ladang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka item Barang dan/atau Jasa tersebut akan dikenakan tindakan suspend atau penonaktifan sementara.

  4. Untuk Barang dan/atau Jasa dengan nilai harga di atas Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), akan dilakukan verifikasi tambahan untuk memastikan kewajaran harga sesuai batas normal yang ditetapkan.

#LAYANAN VIRTUAL AKUN

  1. Seluruh layanan Virtual Account (VA) dikenakan biaya layanan sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada Penyedia (merchant).

  2. Selain biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1, akan dikenakan biaya administrasi tambahan apabila terjadi perbedaan bank antara rekening penampung SIPLah Toko Ladang dan rekening milik Penyedia (merchant).

#NOTIFIKASI WHATSAPP

#KETENTUAN UMUM

  1. Fitur Notifikasi WhatsApp merupakan layanan tambahan (optional feature) yang disediakan oleh SIPLah Toko Ladang untuk membantu Merchant menerima informasi secara real-time melalui aplikasi WhatsApp.
  2. Notifikasi dikirim secara otomatis oleh sistem melalui akun resmi WhatsApp Business SIPLah Toko Ladang (centang biru).
  3. Dengan mengaktifkan fitur ini, Merchant dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

#RUANG LINGKUP LAYANAN

  1. Notifikasi yang dikirim mencakup informasi terkait aktivitas transaksi di toko Merchant, antara lain:
  2. Pesanan baru diterima.
  3. Pesanan sedang diproses/dikirim.
  4. Pesanan selesai.
  5. Dana hasil transaksi telah ditransfer.
  6. Jenis dan jumlah pesan yang dikirim menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di sistem SIPLah Toko Ladang.
  7. Merchant dapat mengatur preferensi notifikasi (aktif/nonaktif) melalui menu Pengaturan Notifikasi di dashboard Merchant Center.

#BIAYA LAYANAN

  1. Biaya penggunaan fitur Notifikasi WhatsApp sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) untuk setiap pesan notifikasi yang berhasil dikirim ke Merchant.
  2. Biaya dihitung secara otomatis berdasarkan jumlah notifikasi yang dikirim selama periode transaksi.
  3. Pemotongan biaya dilakukan secara otomatis pada saat penerusan dana (settlement) ke Merchant oleh sistem SIPLah Toko Ladang.
  4. Total biaya notifikasi akan tercantum pada rincian transaksi sebagai 'Potongan Biaya Notifikasi WhatsApp'.
  5. Tidak ada biaya tambahan lainnya seperti biaya aktivasi atau biaya berlangganan bulanan.

#KETENTUAN TEKNIS

  1. Pengiriman notifikasi menggunakan infrastruktur resmi WhatsApp Business API melalui penyedia layanan resmi (BSP).
  2. Keberhasilan pengiriman pesan bergantung pada kondisi jaringan dan status akun WhatsApp Merchant.
  3. SIPLah Toko Ladang tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengiriman pesan akibat kendala jaringan, gangguan sistem pihak ketiga, atau nomor WhatsApp Merchant yang tidak aktif.

#PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN

  1. SIPLah Toko Ladang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme, biaya, maupun jenis notifikasi dengan pemberitahuan sebelumnya melalui dashboard Merchant atau email terdaftar.
  2. Merchant dapat menonaktifkan layanan kapan pun melalui menu pengaturan.
  3. Penghentian layanan tidak menghapus kewajiban pembayaran atas notifikasi yang telah dikirim sebelum tanggal penonaktifan.

#LAIN-LAIN

  1. Dengan mengaktifkan fitur ini, Merchant memberikan izin kepada SIPLah Toko Ladang untuk menggunakan data transaksi yang relevan guna keperluan pengiriman notifikasi.
  2. Ketentuan ini berlaku sejak fitur diaktifkan oleh Merchant di sistem SIPLah Toko Ladang.

#PEMBAHARUAN

SIPLah Toko Ladang sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini. SIPLah Toko Ladang menyarankan agar pengguna secara berkala melihat Syarat & Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses SIPLah Toko Ladang, Maka Pengguna di anggap telah menyetujui perubahan-perubahan dalam kebijakan ini.

#HUBUNGI KAMI

  • Group Telegram : https://t.me/siplahtokoladang
  • CS Telegram : https://t.me/cs_tokla (direkomendasikan)
  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jl, Kutisari XI No. 6, Surabaya.